Senin, 26 September 2011

Psikologi Remaja


ANOREXIA NERVOSA DAN REMAJA

Artikel Meninggal karena diet berlebihan sehingga terkena anoreksia hanya sekedar contoh dari ratusan (atau mungkin ribuan) kasus tentang masalah makan yang dialami oleh beberapa orang. Selain anorexia nervosa, ada juga gangguan makan lainnya, yaitu bulimia, seperti yang dialami oleh salah satu artis luar negeri, Callista Flockshart. Selain mengalami anorexia, ternyata ia juga sering sekali memuntahkan makanannya sehabis menyantap berbagai macam hidangan. Inilah yang disebut bulimia.
Dan tanpa kita sadari bisa saja teman, sehabat atau jangan-jangan kita sendiri ternyata mengalami kasus serupa. Jadi apa sebenarnya anoreksia atau bulimia itu dan kenapa seseorang bisa mengalami hal-hal tersebut..?? dan mengapa anorexia ini lebih sering dialami oleh remaja dan dewasa, khususnya perempuan. Berikut ini sedikit penjelasan mengenai anorexia dan kaitannya dengan remaja.

1.      Pengertian Remaja
Remaja adalah masa dimana merupakan masa perkembangan transisi antara masa anak dan dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif dan sosial. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan remaja sebagai mereka yang berumur 11-21 tahun.
Tugas perkembangan remaja menurut Havighurst dalam Hurlock (1984):
·        Mencapai hubungan baru yang lebih matang dengan teman sebaya baik pria maupun wanita
·        Mencapai peran sosial  pria & wanita
·        Menerima keadaan fisiknya dan menggunakan tubuhnya secara efektif
·        Mengharapkan dan mencapai perilaku sosial yang bertanggung jawab
Tugas-tugas perkembangan, bersumber pada faktor-faktor berikut:
·        Kematangan fisik
·        Tuntutan masyarakat secara kultural
·        Tuntutan dari dorongan dan cita-cita individu sendiri
·        Tuntutan norma / agama (Pikunas, 1976)

Perkembangan kognitif remaja :
Menurut Piaget, remaja mulai termotivasi untuk memahami dunianya sebagai bentuk adaptasi biologis. Dan proses perkembangan kognitif remaja dipengaruhi 4 faktor :
- Pemasakan (maturity)
- Pengalaman
- Transmisi sosial
- Proses ekuilibrasi (Monks, 1992)
Perkembangan kognitif remaja pada masa ini menurut Piaget berada pada masa operasional formal.
Ciri perkembangan kognitif pada tahap operasional formal (Rice, 1993) :
·        Memiliki pengetahuan / gagasan indrawi yang baik
·        Mampu memahami hubungan antara 2 ide atau lebih
·        Dapat melaksanakan tugas tanpa perintah
·        Dapat menjawab secara praktis, menyeluruh, dan juga dapat menginterpretasi sesuatu

Permasalahan yang timbul akibat  pengaruh perkembangan fisik remaja:
- Depresi , seorang remaja yang mengalami perubahan fisik dan dimana ia merasakan perbedaan fisik dengan teman-temannya, bisa menyebabkan kecemasan , dan lebih parah lagi, depresi. Ini bias terjadi lantaran, ia mengalami perubahan fisik lebih cepat ataupun terlambat dibandingkan teman-temannya.
- Obesitas, normalnya, berat badan perempuan lebih mudah naik saat pubertas. Obesitas merupakan akibat dari reaksi terhadap timbulnya hal-hal yang menyebabkan stress.
- Gangguan pola makan (Dariyo, 2004)
      Selain obesitas, gangguan makan yang lain yaitu, anorexia dan bulimia.
Disini seseorang yang mengalami anorexia ataupun bulimia mengalami ketidakpuasan terhadap berat badan dan bentuk tubuhnya. Ia akan terobsesi untuk mengurangi berat badan dengan cara dipicu ataupun dipertahankan oleh si penderita. 
     
2.      Anorexia nervosa
Anoreksia adalah aktivitas untuk menguruskan badan dengan melakukan pembatasan makan secara sengaja dan melalui kontrol yang ketat. Penderita anoreksia sadar bahwa mereka merasa lapar namun takut untuk memenuhi kebutuhan makan mereka karena bisa berakibat naiknya berat badan.
Penderita anorexia nervosa akan terus berupaya membatasi secara ketat makanan yang dikosumsinya hingga di bawah jumlah yang seharusnya dia konsumsi. Akibatnya berat badannya terus menurun dan dia akan menderita kekurangan gizi yang berat. Perlahan-lahan dia pun akan kehilangan selera makannya. Persepsi mereka terhadap rasa kenyang terganggu sehingga pada saat mereka mengkonsumsi sejumlah makanan dalam porsi kecil sekalipun, mereka akan segera merasa 'penuh' atau bahkan mual. Mereka terus menerus melakukan diet mati-matian untuk mencapai tubuh yang “ideal” menurut persepsi mereka. Pada akhirnya kondisi ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya yaitu kematian si penderita.

            4.  Hubungan antara anorexia dan remaja
Ketika memasuki masa remaja, khususnya masa pubertas, remaja menjadi sangat fokus pada pertambahan berat badan mereka. Terjadi perubahan fisiologis tubuh yang kadangkala mengganggu. Biasanya, hal ini lebih sering dialami oleh remaja putri daripada remaja pria. Bagi remaja putri, mereka mengalami pertambahan jumlah jaringan lemak sehingga mereka akan mudah untuk gemuk apabila mengkonsumsi makanan yang berkalori tinggi.
Polivy &Herman (1999, Thombson, at al) menyatakan, ketidakpusan terhadap body image ini dapat menjadi pertanda awal munculnya gangguan makan seperti anoreksia atau bulimia.
Remaja dengan gangguan makan seperti di atas memiliki masalah dengan body imagenya. Artinya, mereka sudah memiliki suatu mind set-nya bahwa tubuh mereka tidak ideal. Mereka mempersepsikan tubuhnya gemuk, banyak lemak di sana sini, tidak seksi dan lain-lain yang intinya tidak sedap untuk dipandang dan tidak semenarik tubuh orang lain. Akibat pemikiran yang sudah terpatri ini, seorang remaja akan selalu melihat tubuh mereka terkesan gemuk padahal kenyataannya justru berat badan mereka semakin turun hingga akhirnya mereka menjadi sangat kurus. Mereka akan dihantui perasaan bersalah manakala mereka makan banyak karena hal itu akan menyebabkan berat badannya naik. Masalah ini akhirnya menyebabkan remaja menjadi tidak percaya diri dan sulit untuk menerima kondisi dirinya.
Selain disebabkan oleh pola pikir mereka, gangguan makan ini juga disebabkan oleh factor lingkungan. Image publik mengenai tubuh ideal seorang perempuan itu harus langsing, tinggi, manjadikan para perempuan ini berlomba-lomba untuk menguruskan tubuhnya. Apalagi seorang remaja, dimana pada usia remaja lebih mudah dipengaruhi oleh teman-teman mereka. Misalnya ketika ia, diejek “gendut” oleh temannya ini akan semakin gencar untuk menguruskan tubuhnya.  Maka tidak mengherankan bila ketidakpuasan seseorang dengan tubuhnya akan mengembangkan masalah pada gangguan makan.
Ketidakpuasan akan diri ini sangat erat kaitannya dengan distress emosi, pikiran yang berlebihan tentang penampilan, depresi, rendahnya harga diri, onset merokok, dan perilaku makan yang maladatif (& Shawa, 2003; Stice dan Whitenton, 2002).
Masa remaja ditandai dengan pertumbuhan fisik dan perkembangan psikologis yang pesat. Remaja juga dicirikan oleh tingkah laku yang menuntut kebebasan sesuai dengan keinginannya. Masa remaja juga merupakan masa pencarian jati diri. Ciri lainnya adalah gaya hidup yang dinamis dan aktif serta kepedulian yang tinggi akan penampilan. Dua ciri terakhir inilah yang menyebabkan remaja memiliki persepsi yang salah terhadap bentuk tubuhnya (citra tubuh). Ciri itu juga yang berpotensi menyebabkan remaja berperilaku makan yang salah.
Dampak fisik secara tidak langsung juga akan mempengaruhi kondisi psikis seseorang, sehingga masalah psikologis yang muncul pada mereka adalah:
•     Perasaan tidak berharga
•     Sensitif, mudah tersinggung, mudah marah
•     Mudah merasa bersalah
•     Kehilangan minat untuk berinteraksi dengan orang lain
•     Tidak percaya diri, canggung berhadapan dengan orang banyak
•     Cenderung berbohong untuk menutupi perilaku makannya
•     Minta perhatian orang lain
•     Depresi (sedih terus menerus)
Psikopatologi yang khas pada penderita Anoreksia Nervosa adalah ketakutan yang hebat untuk gemuk, seolah-olah ada pandangan dalam dirinya bahwa gemuk itu ‘buruk’ dan tidak disukai oleh orang-orang disekitarnya. Dengan demikian bisa berdampak pada perkembangan sosial si remaja sendiri, dimana ia akan merasa rendah diri, dan mengucilkan diri dari pergaulannya. Sehingga tugas perkembangan sosialnya akan terhambat.

Saran penulis bagi para remaja, syukurilah bentuk dan ukuran tubuhmu. Jika ternyata ukuran tubuh gemuk, berupayalah menurunkannya secara perlahan-lahan. Ikuti aturan diet sehat, bagaimana kita mengatur pola makan kita secara benar. Dan, ingat, tampilan diri tidak hanya diwakili oleh bentuk dan ukuran tubuh, tetapi yang utama adalah perilaku dan sikap kita..

Daftar pustaka 
- http://agusyantono.wordpress.com/2011/01/10/meninggal-karena-diet-berlebihan-sehingga-terkena-anoreksia/  diunduh tanggal 27september2011
- materi mata kuliah  psikologi remaja dosen : Ika Herani S.psi M.Psi/2010 dan Ari Pratiwi S.psi M.Psi/2011

Senin, 25 Juli 2011

Kode Etik Psikologi

ANALISIS KASUS BERDASARKAN KODE ETIK PSIKOLOGI
Artikel tersebut mengulas tentang seseorang yang bernama Phil Mc Grew, dimana ia sebenarnya adalah seorang lulusan sarjana psikologi S2, ia memiliki gelar Ph.d di psikologi dan dulu sempat memiliki izin praktik. Atas dasar itulah ia mengatasnamakan dirinya seorang dokter dan bisa memberikan konseling dan praktek, padahal ia belum memiliki ijin prakter/lisensi. Pada artikel tersebut diceritakan bahwa ia mengaku memberikan semacam konseling pada Britney Spears, salah seorang penyanyi terkenal, padahal Britney bukanlah pasiennya dan ia juga mempubikasikan pada media mengenai hasil konsultasinya bersama Britney. Dalam kasus ini diberitakan bahwa ia mungkin hanya melihat peluang untuk ketenarannya, karena pada kasus Britney pada saat itu belum ada seorang dokter ataupun psikolog yang mempunyai diagnosis tentang kesehatan Britney.
Sebenarnya 20 tahun yang lalu ia pernah memiliki lisensinya untuk praktek namun karena kasusnya yang memiliki affair dengan pasiennya, maka lisensi prakteknya tersebut dicabut. Ia menyangkal kasus tersebut, ia menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan khusus dengan pasiennya yang berumur 19 tahun tersebut, ia hanya membantu dengan memberikan pekerjaan saja.
Berdasarkan kasus pada artikel diatas maka Phill Mc Grew telah melanggar kode etik psikologi. Berikut ini analisis kasus berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia:
1.      Pasal 1  
            (ayat 3) PSIKOLOG adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem kurikukum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologiatau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog). Psikolog memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang praktik klinis dan konseling; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling; konsultasi organisasi; aktifitasaktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; serta administrasi. Psikolog DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·         Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan seorang sarjana psikologi dapat melakukan praktek psikolosi jika memliki izin praktik atau dengan kata lain telah mengambil program pendidikan profesi (psikologi). Dengan kata lain Dr. Phil telah melanggar kode etik karena ia tidak memiliki izin praktik namun ia masih membuka praktik.
2.      Pasal 2 Prinsip Umum
-          Prinsip A: Penghormatan pada Harkat Martabat Manusia
(ayat 2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menghormati martabat setiap orang serta hak-hak individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan dan pilihan pribadi seseorang.
-          Prinsip B Integitas dan sikap Ilmiah
(ayat 3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (fraud), tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar.
               -     Prinsip C Professional
(ayat 1)Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
·         Dengan mempublikasikan hasil konsultasinya bersama kliennya (Britney Spears) pada media massa, dan juga memiliki hubungan khusus atau affair dengan kliennnya, itu berarti Dr. Phil sudah melanggar prinsip umum kode etik, sudah tidak berlaku professional dengan tidak jujur serta melanggar norma-norma keahlian serta tidak mempertimbangkan konsekuensi perbuatannya tersebut.
3.      Pasal 7 Ruang Lingkup Kompetensi
            (ayat 2) Psikolog dapat memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang         berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah memperoleh ijin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
·           Melanggar Pasal 7 ayat 2 karena pada kasus tersebut di atas, psikolog tidak memiliki ijin praktik dalam menjalankan profesinya. Profesi psikolog pada Dr. Phil sudah dicabut 20 tahun yang lalu karena ia telah melakukan pelanggaran kode etik, dengan memiliki hubungan khusus multiple relationship dengan kliennya.
4.      Pasal 9 Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional
            Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam pengambilan keputusan harus     berdasar pada pengetahuan ilmiah dan sikap profesional yang sudah teruji dan     diterima secara luas atau universal dalam disiplin Ilmu Psikologi.
·         Melanggar Pasal 9 karena pada kasus di atas, psikolog tidak berdasar pada pengetahuan ilmiah dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah. Hal ini terlihat dari tindakan Dr. Phil saat ia memberikan suatu nasihat yang isinya bertentangan dengan nasihat yang sudah diuji kebenarannya.
5.      Pasal 11 Masalah dan Konflik Personal
            (ayat 2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berkewajiban untuk waspada terhadap tanda-tanda adanya masalah dan konflik pribadi, bila hal ini terjadi sesegera mungkin mencari bantuan atau melakukan konsultasi profesional untuk dapat kembali menjalankan pekerjaannya secara profesional. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menentukan akan membatasi, menangguhkan, atau menghentikan kewajiban layanan psikologi tersebut.
·         Dengan memiliki hubungan khusus atau affair dengan kliennya, berarti ia telah melanggar pas 11 ayat 2 denga berlaku tidak professional. Seharusnya ketika menyadari akan adanya konflik pribadi, Dr. Phil lebih waspada dan menghindarinya. Mengenai keprofessionalitasan psikolog juga telah di atur dalam Hubungan antar personal pasal 13 Sikap Professional dan pasal 16 tentang Hubungan Majemuk. Dalam pasal 16 tersebut telah diatur mengenai bagaimana jika seorang psikolog memiliki dua peran selain peran professionalnya, dan bagaimana sebaiknya seorang psikolog menghindari kondisi tersebut serta bagaimana seorang psikolog sedang berhadapan dengan tuduhan seperti itu, maka ia harus memperjelas tentang hubungannya yang sebenarnya sejak awal.
6.      Pasal 24 Mempertahankan Kerahasiaan Data
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Penggunaan keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang yang menjalani layanan psikologi yang diperoleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut;
a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.
b) Dapat didiskusikan hanya dengan orangorang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri pengguna layanan psikologi.
c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologiprofesi, dan akademisi.
Dalam kondisi tersebut indentitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaannya. Seandainya data orang yang menjalani layanan psikologi harus dimasukkan ke data dasar (database) atau sistem pencatatan yang dapat diakses pihak lain yang tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menggunakan kode atau cara lain yang dapat melindungi orang tersebut dari kemungkinan untuk bisa dikenali.
·         Berdasarkan pasal 24 telah dijelaskan bahwa psikolog harus memegang teguh rahasia yang meyangkut klien, ini berarti termasuk hasil diagnosis maupun data tentang klien. Sedangkan pada kasus Britney Spears, meskipun Britney bukan klien Dr. Phil secara langsung namun dengan ia mengatakan Brit sudah konsul padanya dan mempublikasikan pada pers hasil yang diperoleh mengenai Brit, itu berarti ia telah melanggar pasal 24 tersebut. Tidak seharusnya ia sebagai seorang professional melakukan hal tersebut apalagi tanpa izin pada pihak yang bersangkutan.
·          Hal mengenai kerahasiaan data juga telah diatur dalam pasal 26 tentang Pengungkapan Kerahasiaan Data serta Pasal 27 Pemanfaatan Informasi dan Hasil Pemeriksaan untuk Tujuan Pendidikan atau Tujuan Lain, dimana pada pasal 27 telah dijelaskan bahwa pemanfaatan hasil dari layanan psikologi harus dengan izin tertulis maupun tidak dari yang bersangkutan.  
·         Pada Pasal 28 juga sudah disinggung mengenai pertanggungjawaban mengenai iklan da pernyataan publik. Itu berarti termasuk dalam memberikan saran maupun nasihat kepada publik juga seharusnya dilakukan dengan jujur, bijaksana, teliti dan sesuai dengan keahlian psikolog tersebut. Namun pada kenyataannya Dr. Phil sudah tidak berlaku jujur dan mementingkan dirinya sendiri termasuk juga memberikan keterangan palsu.
·         Mengenai pernyataan publik juga diatur dalam pasal 31 tentang Pernyataan Melalui Media. Seorang psikolog dalam memberikan pernyataan pada media seharusnya berdasar pada pengetahuan/pendidikan profesional, pelatihan, konsep teoritis dan konsep praktik psikologi yang tepat serta sesuai dengan kode etik yang sudah diatur.
·         Dalam menangani kasus pelanggaran yang dilakukan oleh psikolog ataupun ilmuwan psikolog, dalam Kode Etik Psikologi Indonesia, telah dijelaskan pada Bab 2 mengenai Menagatasi Isu Etika, pasal 3 Majelis Psikologi Indonesia dan pasal 4 tentang penyalahgunaan di bidang psikologi. Dimana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian masalah pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, dilakukan oleh Majelis Psikologi dengan memperhatikan laporan yang masuk akal dari berbagai pihak dan kesempatan untuk membela diri. Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian layanan psikologi yang belum diatur dalam kode etik psikologi Indonesia maka Himpunan Psikologi Indonesia wajib mengundang Majelis Psikologi untuk membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dalam sebuah Rapat yang dimaksudkan untuk itu. Termasuk juga misalnya seperti pada kasus Dr. Phil, jika belum terdapat kode etik mengenai posisi Dr. Phil yang saat ini sudah tidak memiliki lisensi praktik, namun masih melakukan konseling dan memberikan saran-saran berkaitan dengan psikologis namun tidak sesui atau bertentangan dengan teori dan kaidah yang sebenarnya, maka dapat diselesaikan sesuai dengan kebijakan yang sudah diatur dalam Kode Etik Psikologi Indonesia.
Analisis Kasus berdasarkan Kode Etik APA (American Psychologycal Association) :
1.      Prinsip C: Integritas
Psikolog berusaha meningkatkan akurasi, kejujuran, dan kebenaran dalam pengajaran, ilmu pengetahuan, dan praktek psikologi. Dalam kegiatan ini psikolog tidak mecuri, menipu, atau terlibat dalam penipuan, berdalih, atau keliru dengan sengaja mengenai fakta. Psikolog berusaha untuk menepati janji mereka dan menghindari komitmen tidak jelas atau tidak bijaksana. Dalam situasi di mana penipuan mungkin secara etis dibenarkan untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan kerugian, psikolog memiliki kewajiban khusus mempertimbangkan kebutuhan, kemungkinan konsekuensi, dan tanggung jawab mereka untuk memperbaiki ketidakpercayaan atau efek berbahaya lainnya yang timbul dari penggunaan teknik tersebut.
2.      Prinsip E: Menghormati hak dan martabat orang
Psikolog menghormati martabat dan harga diri semua orang, dan hak-hak individu untuk privasi, kerahasiaan, dan self-determination. Psikolog menyadari bahwa perlindungan khusus mungkin diperlukan untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan orang atau masyarakat yang mengganggu kerentanan pengambilan keputusan otonom. Psikolog menyadari dan menghormati, individu, dan peran perbedaan budaya, termasuk yang berdasarkan usia, jenis kelamin, identitas jenis kelamin, ras, etnis, budaya, asal-usul kebangsaan, agama, orientasi seksual, cacat tubuh, bahasa, dan status sosial ekonomi dan mempertimbangkan berbagai faktor ketika bekerja dengan anggota kelompok tersebut. Psikolog mencoba untuk menghilangkan efek bias dari hal-hal tersebut, dan mereka tidak sadar atau membiarkan berpartisipasi dalam kegiatan orang lain berdasarkan prasangka tersebut.
·         Berdasarkan prinsip umum yang terdapat dalam Kode Etik APA, telah disebutkan bahwa seorang psikolog harus menjunjung tinggi nilai kejujuran serta tanggung jawab terhadap pekerjaan, klien maupun masyarakat secara luas, sehingga jika dikaitkan dengan kasus Dr. Phil tersebut, Dr. Phil telah melanggar Kode Etik, dimana ia telah mencemarkan nama baik klien (Britney) dengan memberikan informasi kepada publik yang belum tentu benar dan tanpa izin pihak yang bersangkutan. Sebagai seorang yang professional seharusnya ia tidak melakukan hal tersebut. Dan lagi ia juga masih memberikan konseling dan saran-saran terhadap permasalahan masyarakat dimana advice yang ia berikan ternyata malah tidak sesuai dengan yang seharusnya (lihat juga pada poin 5.04 tentang Periklanan dan Laporan Publik Lainnya, Media Presentasi). Ia juga memberikan terapi dan  diagnosis terhadap penderita gangguan mental, dengan kata lain membuka praktik, meskipun ia gagal untuk memperbarui izin praktiknya.
·         Dalam kode etik APA sudah diatur secara tegas mengenai kasus seperti pada kasus Dr. Phil ini, seperti yang ada pada Etika Standar APA, bagaimana meyelesaikan permasalahan etika psikolog, dan untuk kasus-kasus pelaggaran  tertentu langsung dapat dirujuk pada pihak yang berwenang, seperti misalnya jika kasus lisensi praktik tersebut diatas ternyata terbukti benar.
3.      Poin 2, Kompetensi
2.01, Batas Kompetensi: (a)Psikolog memberikan jasa, mengajar, dan melakukan penelitian dengan populasi dan di daerah hanya dalam batas kompetensi mereka, berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman diawasi, konsultasi, studi, atau profesional pengalaman. (d) Ketika psikolog diminta untuk memberikan layanan kepada individu untuk siapa yang sesuai pelayanan kesehatan mental tidak tersedia dan yang psikolog belum memperoleh kompetensi yang diperlukan, psikolog dengan erat terkait pelatihan sebelumnya atau pengalaman dapat memberikan layanan tersebut untuk memastikan bahwa layanan tidak ditolak jika mereka membuat upaya yang layak untuk mendapatkan kompetensi yang dibutuhkan dengan menggunakan penelitian yang relevan, pelatihan, konsultasi, atau belajar.
·         Pada poin 2, 2.01 dalam APA, juga dibahas mengenai batas kompetensi psikolog, dimana dalam memberikan jasa, penelitian termasuk juga layanan psikologi, harus sesuai dengan kompetensi yang ia miliki dan sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam Kode Etik Psikolog. Sehingga tidak seharusnya Dr. Phil masih membuka praktik dan memberikan layanan psikologi setelah izin praktiknya dicabut.  Karena apa yang ia tangani bersangkutan dengan diri dan hidup seseorang, sehingga seharusnya ia lebih memikirkan dampak dari apa yang ia kerjakan tersebut serta lebih bertanggung jawab. Mengenai kompetensi juga diatur pada poin 2.03 dan 2.04.
·         Pada poin 2.06 juga diterangkan mengenai pribadi dan masalah konflik. Dan pada kasus Dr. Phil ini seharusnya ia lebih menahan diri untuk memulai ataupun segera menghentikan terapi yang ia lakukan pada kliennya, ketika ia mulai menyadari adanya perasaan khusus terhadap kliennya, atau ia juga bisa memilih untuk mentransfer kliennya tersebut pada psikolog lain yan sesuai berkompeten dalam permasalahan kliennya tersebut.
4.      Poin 3, Hubungan Manusia, khususnya pada Poin 3.05, dijelaskan mengenai multiple hubungan. Yang dimaksud dengan multiple hubungan disini terdapat beberapa defisini, salah satunya yaitu hubungan beberapa terjadi ketika seorang psikolog adalah dalam peran profesional dengan seseorang dan pada saat yang sama adalah peran lain dengan orang yang sama. Seperti pada kasus Dr. Phil dengan klien terapinya yang telah disebutkan sebelumnya.
5.      Poin 4, Privasi dan Kerahasiaan, khususnya poin 4.06, Konsultasi. Ketika konsultasi dengan rekan kerja, (1) psikolog tidak mengungkapkan informasi rahasia yang cukup dapat mengakibatkan identifikasi klien / pasien, peserta penelitian, atau orang lain atau organisasi dengan siapa mereka memiliki hubungan rahasia kecuali jika mereka telah memperoleh persetujuan dari orang atau organisasi atau pengungkapan tidak dapat dihindari, dan (2) mereka mengungkapkan informasi hanya sejauh yang diperlukan untuk mencapai tujuan konsultasi. (Lihat juga Standar 4.01, Menjaga Kerahasiaan.)
·         Dalam poin tersebut sudah jelas mengenai bagaimana seorang psikolog harus menjaga kerahasiaan dan informasi mengenai kliennya. Meskipun Britney tidak secara langsung klien dari Dr. Phil, namun ia masih saja mempublikasikan informasi yang belum tentu benar mengenai kesehatan mental Britney dan tanpa seizin pihak yang bersangkutan. Hal ini juga datur pada Poin 5 tentang Periklanan dan Laporan Publik Lainnya, khususnya poin 5,04.
6.      Poin 10.05 Seksual keintiman Dengan Terapi Lancar Klien / Pasien Psikolog tidak terlibat dalam keintiman seksual dengan klien terapi saat ini / pasien.
·         Dalam poin 10 terapi, khususnya 10.05, telah dijelaskan bahwa tidak ada keterlibatan antara terapis dengan kliennya. Sehingga sudah jelas bahwa pada tahun 1988 tersebut diatas, kasus Dr. Phil tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Psikologi APA.

Analisis Kasus berdasarkan Kode Etik EFPA (Europe Federation Psychology Assosation):
Prinsip Umum Kode Etik EFPA, yaitu
1.      Menghormati Hak Orang dan Martabat
            Psikolog menghormati martabat, hak-hak dasar dan nilai dari semua orang. Mereka menghormati hak-hak individu untuk privasi, kerahasiaan, penentuan nasib sendiri dan otonomi, konsisten dengan kewajiban lain psikolog profesional dan dengan hukum.
2.      Kompetensi
            Psikolog berusaha untuk memastikan dan mempertahankan standar kompetensi yang tinggi dalam pekerjaan mereka.
3.      Tanggung Jawab
            Psikolog berusaha meningkatkan integritas dalam pengajaran, ilmu pengetahuan dan praktek psikologi.
·         Dimana berdasarkan prinsip umum tersebut diatas dijelaskan bahwa seorang psikolog wajib untuk menjaga privasi, kerahasiaan informasi termasuk data menegai kliennya. Selain itu juga bekerja dan memberikan layanan psikologi pada publik sesuia dengan kompetensi yang dimiliki dan bertanggung jawab terhadap praktik psikologi yang dilakukannya. Tidak berbeda jika dikaitkan dengan kode etik psikologi Indonesia maupun APA,  berdasarkan EFPA pun, kasus Dr. Phil ini termasuk pelanggaran Kode Etik Psikologi. Dimana ia melakukan praktik meskipun tidak memiliki izin lisensi praktik, dimana itu berarti ia juga memberikan layanan psikologi yang tidak sesuai dengan kompetensinya (lihat juga poin 2, mengenai Kompetensi dan Batas kompetensi) dan tidak berlaku professional dan tidak bertanggung jawab pada pekerjaan yang ia jalani. Termasuk juga dengan mempublikasikan data tentang klien dan memiliki hubungan khusus atau bisa juga disebut dengan perselingkuhan dengan kliennya sendiri.
·         Hal tersebut diatas didukung juga dengan pernyataan pada Kode Etik EFPA, yaitu  a. Perilaku profesional Psikolog harus dipertimbangkan dalam peran profesionalitasnya. 
b. Ketidakmerataan pengetahuan dan kekuasaan selalu mempengaruhi hubungan profesional psikolog dengan klien.
c. Semakin besar kesenjangan dalam hubungan profesional dan ketergantungan yang lebih besar dari klien, yang lebih berat adalah tanggung jawab psikolog profesional.”
·         Pada poin 3 dan 4, tentang tanggung jawab dan integritas, dimana seorang psikolog wajib bertanggung jawab dan jujur terhadap keakurasian dalam mewakili kualifikasi yang relevan, pendidikan, pengalaman, kompetensi dan afiliasi. Serta akurasi dalam merepresentasikan informasi, dan tanggung jawab untuk mengakui dan tidak untuk menekan alternatif hipotesis, bukti atau penjelasan. 

Kesimpulan
          Berdasarkan analisis di atas, kasus yang tedapat pada artikel termasuk pelanggaran kode etik psikologi. Dimana seorang   psikolog sudah seharusnya bersikap professional dan  bekerja sesuai dengan kompetensinya serta sesuai dengan etika yang sudah ada demi kebaikan bersama, dirinya sendiri dan masyarakat. kasus-kasus semacam itu bisa dijadikan contoh bagi psikolog lain termasuk calon psikolog untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, serta bagi masyakat agar lebih berhati-hati terhadap jasa-jasa yang ada di masyakat (terutama berkaitan dengan jasa psikologi), untuk lebih memastikan apakah pihak jasa yang mereka gunakan sudah mendapat ijin lisensi praktrek atau belum. Semoga bermanfaat ^^,


DAFTAR PUSTAKA

Y      Kode Etik Psikologi Indonesia/HIMPSI (http://www.himpsi.com/)
Y      Materi Mata Kuliah Kode Etik APA dasn EFPA/Tugas Presentasi/Dosen:Bu Faizah/ Semester 6/2011

Sabtu, 18 Juni 2011

Anak dan Media : Upin dan Ipin vs Avatar

Siapa yang tidak tidak mengenal ‘Upin dan Ipin’? film yang saat ini sangat digandrungi mulai darii anak anak sampai remaja. Dan disini saya mencoba membandingkan dengan komik Avatar The Legend of Aang yang tidak kalah ramainya di kalangan anak anak sampai sampai banyak juga permainan yang bertemakan Avatar.
Namun pada zaman yang semakin modern ini, tidak semua media memberikan pengaruh yang positif bagi anak anak kita. Disini peran orangtua dan orang-orang di sekitar anak sangat penting dalam proses penyaringan informasi yang diperoleh anak. berikut ini perbandingan dari kedua cerita tersebut, mana sekiranya yang lebih baik bagi anak anak kita ,,,

Data umum
Jenis : Komik
Judul : Avatar ‘The Legend of Aang’  Volume 1(88 hlm), volume  2 (94 hlm) tahun 2007





Jenis : Film
Judul : Upin dan Ipin ‘Hari Raya’
Durasi : 26 menit 28 detik
Penyampaian content
Komik full color, adaptasi dari film Avatar The Legend of Aang
Film animasi
Content
Bercerita tentang seorang anak laki laki bernama Aang dari suku  Pengendali Udara terakhir yang ditemukan oleh Katara, dari suku Pengendali Air, yang sudah sekian ratus tahun tertimbun dalam batu es. Dan ternyata diketahui bahwa Aang adalah seorang Avatar, dimana dalam buku ini  diceritakan ia adalah penyelamat dunia. Lalu bersambung pada buku kedua, pertarungan Aang melawan Pangeran Zuko dari suku Pengendali Api, demi membela suku air dan lepas dari tangan pangeran yang terus mengejar Avatar.
Film ini menceritakan tentang kehidupan sehari hari Upin dan Ipin. Dan pada U&I ‘Hari Raya’ ini, bercerita mengenai U&I yang menceritakan kembali  pengalaman mereka pada teman temannya selama melaksanakan ibadah puasa Ramadhan sampai dengan menjelang Hari Raya Idul Fitri. film ini menjadi menarik dengan kepolosan dan kelucuan tingkah polah para tokoh.
Pelajaran yang dapat diambil
Bagi anak anak:
~        mengajarkan akan pentingnya saling tolong menolong dan kerja sama
~        pentingnya rasa kasih sayang dan cinta terhadap sesama
~        rela berkorban untuk kebaikan
~        mengembangkan daya imajinasi anak
~        membedakan mana yang baik dan buruk

~        mengajarkan pentingnya rasa kasih sayang dan cinta kepada teman dan keluarga
~        mengajarkan pentingnya menghormati antar agama
~        mengajarkan mengenai kejujuran dan rasa ikhlas dalam beribadah
~        mengajarkan mengenai nilai kesopanan

Sasaran pembaca/penonton
~        lebih cocok untuk anak yang duduk di bangku  kelas 3 SD keatas karena anak mulai dapat mebaca dengan lancar dan dapat membedakan baik dan buruk.
~        cocok untuk semua kalangan, laki laki maupun perempuan, dan mereka mereka yang meyukai cerita petualangan dan fiksi
~        cocok untuk anak laki laki maupun perempuan.
~        cocok untuk anak usia 6 tahun ke atas

Kelebihan dan kelemahan
~        tidak hanya diminati oleh anak anak, namun juga dapat menarik minat para remaja, laki laki maupun perempuan
~        Cerita petualangannya menarik  namun bagi pembaca anak anak akan lebih bijaksana jika dengan bimbingan orangtua karena dalam cerita ini terdapat unsur kekerasan(pertarungan)
~        Kertas yang digunakan bagus dan full color sehingga semakin menarik minat pembaca.
~        bagi yang suka membaca komik, buku ini menarik, namun bagi yang tidak suka membaca komik, mungkin akan lebih menyukai filmnya meskipun komik ini sudah dikemas dengan warna dan gambar seperti pada film
~        tujuan atau pesan dari film ini mudah untuk ditangkap oleh penonton karena menceritakan tentang kehidupan sehari hari.
~        banyak pelajaran yang dapat diambil terutama bagi anak anak, namun tetap menghibur.

Teori yang relevan
Masa kanak-kanak menengah dan akhir (tahun sekolah dasar) dimulai dari sekitar usia 6-11 tahun: anak-anak menguasai keterampilan dasar membaca, menulis, dan pengendalian diri yang semakin baik. (Periode perkembangan dalam Psikologi Pendidikan Santrock, 2009)
Teori Psikoanalisa (Sigmund  Freud). Masa Laten (6-12 tahun) adalah masa dimana anak-anak mulai masuk sekolah. Selama masa ini, anak mengembangkan kemampuannya melalui tugas-tugas sekolah, bermain olah raga dan kegitan-kegitan lainnya yang dapat menigkatkan potensi dirinya. Pada masa ini terjadi perkembangan yang hebat pada seluruh aspek-aspek diri anak, seperti perkembangan kognitif melalui pendidikan formal disekolah, perkembangan sosial dan moral, serta ia juga mempelajari dasar-dasar untuk bisa menyesuaikan diri dalam lingkungan sosial.

Masa Laten (6-12 tahun) adalah masa dimana anak-anak mulai masuk sekolah. Selama masa ini, anak mengembangkan kemampuannya melalui tugas-tugas sekolah, bermain olah raga dan kegitan-kegitan lainnya yang dapat menigkatkan potensi dirinya. Pada masa ini terjadi perkembangan yang hebat pada seluruh aspek-aspek diri anak, seperti perkembangan kognitif melalui pendidikan formal disekolah, perkembangan sosial dan moral, serta ia juga mempelajari dasar-dasar untuk bisa menyesuaikan diri dalam lingkungan sosial.
Proses identifasi anak pun akan mengalami perluasan atau pengalihan objek. Yang pada awalnya objek identifikasi anak adalah orang tua, sekarang meluas kepada guru-guru mereka, tokoh-tokoh sejarah, atau para bintang seperti bintang film, musik, bahkan tokoh tokoh komik yang mereka baca.
 Orang tua dan orang terdekat mereka menjadi sangat penting perannya ketika pda masa ini, dukungan dan perhatian harus terus diberikan. Apalagi dengan berkembangnya zaman, jangan sampai anak anak kita menelan mentah mentah informasi yang mereka baca ataupun tonton tanpa pengawasan dan bimbingan dari kita.
My opinion:
Dari perbandingan yang ada di atas, kita dapat melihat kelebihan dan kelemahan antara Komik Avatar dengan Film Upin dan Ipin, dan masing masing pasti memiliki penilaian tersendiri mana yang baik dan tidak. Namun saya pribadi lebih merekomendasikan film “Upin dan Ipin” sebagai tontonan anak anak, karena selain tidak terdapat unsur kekerasan, jika dibandingkan dengan komik Avatar, namun juga memberikan banyak sekali pelajaran mengenai kehidupan sehari hari. terutama dalam nilai nilai kesopanan dan religius. sehingga sejak dini anak sudah belajar mengenai agama mereka dan bagaimana bersikap untuk tidak membeda bedakan agama.
Sedangkan komik Avatar, bukannya tidak baik, hanya saja, anak anak perlu bimbingan dan arahan dari orang terdekatnya, karena seperti yang sebelumnya dijelaskan, anak anak sangat mudah untuk meniru tingkah laku dari tokoh yang mereka lihat dan idamkan, sedangkan dalam komik tersebut cukup banyak adegan kekerasan.