Senin, 25 Juli 2011

Kode Etik Psikologi

ANALISIS KASUS BERDASARKAN KODE ETIK PSIKOLOGI
Artikel tersebut mengulas tentang seseorang yang bernama Phil Mc Grew, dimana ia sebenarnya adalah seorang lulusan sarjana psikologi S2, ia memiliki gelar Ph.d di psikologi dan dulu sempat memiliki izin praktik. Atas dasar itulah ia mengatasnamakan dirinya seorang dokter dan bisa memberikan konseling dan praktek, padahal ia belum memiliki ijin prakter/lisensi. Pada artikel tersebut diceritakan bahwa ia mengaku memberikan semacam konseling pada Britney Spears, salah seorang penyanyi terkenal, padahal Britney bukanlah pasiennya dan ia juga mempubikasikan pada media mengenai hasil konsultasinya bersama Britney. Dalam kasus ini diberitakan bahwa ia mungkin hanya melihat peluang untuk ketenarannya, karena pada kasus Britney pada saat itu belum ada seorang dokter ataupun psikolog yang mempunyai diagnosis tentang kesehatan Britney.
Sebenarnya 20 tahun yang lalu ia pernah memiliki lisensinya untuk praktek namun karena kasusnya yang memiliki affair dengan pasiennya, maka lisensi prakteknya tersebut dicabut. Ia menyangkal kasus tersebut, ia menyatakan bahwa ia tidak memiliki hubungan khusus dengan pasiennya yang berumur 19 tahun tersebut, ia hanya membantu dengan memberikan pekerjaan saja.
Berdasarkan kasus pada artikel diatas maka Phill Mc Grew telah melanggar kode etik psikologi. Berikut ini analisis kasus berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia:
1.      Pasal 1  
            (ayat 3) PSIKOLOG adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) sistem kurikukum lama atau yang mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologiatau strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog). Psikolog memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi bidang-bidang praktik klinis dan konseling; penelitian; pengajaran; supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan; intervensi sosial dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen; konseling; konsultasi organisasi; aktifitasaktifitas dalam bidang forensik; perancangan dan evaluasi program; serta administrasi. Psikolog DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·         Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan seorang sarjana psikologi dapat melakukan praktek psikolosi jika memliki izin praktik atau dengan kata lain telah mengambil program pendidikan profesi (psikologi). Dengan kata lain Dr. Phil telah melanggar kode etik karena ia tidak memiliki izin praktik namun ia masih membuka praktik.
2.      Pasal 2 Prinsip Umum
-          Prinsip A: Penghormatan pada Harkat Martabat Manusia
(ayat 2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menghormati martabat setiap orang serta hak-hak individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan dan pilihan pribadi seseorang.
-          Prinsip B Integitas dan sikap Ilmiah
(ayat 3) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan (fraud), tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan fakta-fakta yang tidak benar.
               -     Prinsip C Professional
(ayat 1)Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
·         Dengan mempublikasikan hasil konsultasinya bersama kliennya (Britney Spears) pada media massa, dan juga memiliki hubungan khusus atau affair dengan kliennnya, itu berarti Dr. Phil sudah melanggar prinsip umum kode etik, sudah tidak berlaku professional dengan tidak jujur serta melanggar norma-norma keahlian serta tidak mempertimbangkan konsekuensi perbuatannya tersebut.
3.      Pasal 7 Ruang Lingkup Kompetensi
            (ayat 2) Psikolog dapat memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang         berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah memperoleh ijin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
·           Melanggar Pasal 7 ayat 2 karena pada kasus tersebut di atas, psikolog tidak memiliki ijin praktik dalam menjalankan profesinya. Profesi psikolog pada Dr. Phil sudah dicabut 20 tahun yang lalu karena ia telah melakukan pelanggaran kode etik, dengan memiliki hubungan khusus multiple relationship dengan kliennya.
4.      Pasal 9 Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional
            Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam pengambilan keputusan harus     berdasar pada pengetahuan ilmiah dan sikap profesional yang sudah teruji dan     diterima secara luas atau universal dalam disiplin Ilmu Psikologi.
·         Melanggar Pasal 9 karena pada kasus di atas, psikolog tidak berdasar pada pengetahuan ilmiah dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah. Hal ini terlihat dari tindakan Dr. Phil saat ia memberikan suatu nasihat yang isinya bertentangan dengan nasihat yang sudah diuji kebenarannya.
5.      Pasal 11 Masalah dan Konflik Personal
            (ayat 2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berkewajiban untuk waspada terhadap tanda-tanda adanya masalah dan konflik pribadi, bila hal ini terjadi sesegera mungkin mencari bantuan atau melakukan konsultasi profesional untuk dapat kembali menjalankan pekerjaannya secara profesional. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menentukan akan membatasi, menangguhkan, atau menghentikan kewajiban layanan psikologi tersebut.
·         Dengan memiliki hubungan khusus atau affair dengan kliennya, berarti ia telah melanggar pas 11 ayat 2 denga berlaku tidak professional. Seharusnya ketika menyadari akan adanya konflik pribadi, Dr. Phil lebih waspada dan menghindarinya. Mengenai keprofessionalitasan psikolog juga telah di atur dalam Hubungan antar personal pasal 13 Sikap Professional dan pasal 16 tentang Hubungan Majemuk. Dalam pasal 16 tersebut telah diatur mengenai bagaimana jika seorang psikolog memiliki dua peran selain peran professionalnya, dan bagaimana sebaiknya seorang psikolog menghindari kondisi tersebut serta bagaimana seorang psikolog sedang berhadapan dengan tuduhan seperti itu, maka ia harus memperjelas tentang hubungannya yang sebenarnya sejak awal.
6.      Pasal 24 Mempertahankan Kerahasiaan Data
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Penggunaan keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang yang menjalani layanan psikologi yang diperoleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut;
a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.
b) Dapat didiskusikan hanya dengan orangorang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri pengguna layanan psikologi.
c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologiprofesi, dan akademisi.
Dalam kondisi tersebut indentitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaannya. Seandainya data orang yang menjalani layanan psikologi harus dimasukkan ke data dasar (database) atau sistem pencatatan yang dapat diakses pihak lain yang tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan maka Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menggunakan kode atau cara lain yang dapat melindungi orang tersebut dari kemungkinan untuk bisa dikenali.
·         Berdasarkan pasal 24 telah dijelaskan bahwa psikolog harus memegang teguh rahasia yang meyangkut klien, ini berarti termasuk hasil diagnosis maupun data tentang klien. Sedangkan pada kasus Britney Spears, meskipun Britney bukan klien Dr. Phil secara langsung namun dengan ia mengatakan Brit sudah konsul padanya dan mempublikasikan pada pers hasil yang diperoleh mengenai Brit, itu berarti ia telah melanggar pasal 24 tersebut. Tidak seharusnya ia sebagai seorang professional melakukan hal tersebut apalagi tanpa izin pada pihak yang bersangkutan.
·          Hal mengenai kerahasiaan data juga telah diatur dalam pasal 26 tentang Pengungkapan Kerahasiaan Data serta Pasal 27 Pemanfaatan Informasi dan Hasil Pemeriksaan untuk Tujuan Pendidikan atau Tujuan Lain, dimana pada pasal 27 telah dijelaskan bahwa pemanfaatan hasil dari layanan psikologi harus dengan izin tertulis maupun tidak dari yang bersangkutan.  
·         Pada Pasal 28 juga sudah disinggung mengenai pertanggungjawaban mengenai iklan da pernyataan publik. Itu berarti termasuk dalam memberikan saran maupun nasihat kepada publik juga seharusnya dilakukan dengan jujur, bijaksana, teliti dan sesuai dengan keahlian psikolog tersebut. Namun pada kenyataannya Dr. Phil sudah tidak berlaku jujur dan mementingkan dirinya sendiri termasuk juga memberikan keterangan palsu.
·         Mengenai pernyataan publik juga diatur dalam pasal 31 tentang Pernyataan Melalui Media. Seorang psikolog dalam memberikan pernyataan pada media seharusnya berdasar pada pengetahuan/pendidikan profesional, pelatihan, konsep teoritis dan konsep praktik psikologi yang tepat serta sesuai dengan kode etik yang sudah diatur.
·         Dalam menangani kasus pelanggaran yang dilakukan oleh psikolog ataupun ilmuwan psikolog, dalam Kode Etik Psikologi Indonesia, telah dijelaskan pada Bab 2 mengenai Menagatasi Isu Etika, pasal 3 Majelis Psikologi Indonesia dan pasal 4 tentang penyalahgunaan di bidang psikologi. Dimana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian masalah pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, dilakukan oleh Majelis Psikologi dengan memperhatikan laporan yang masuk akal dari berbagai pihak dan kesempatan untuk membela diri. Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian layanan psikologi yang belum diatur dalam kode etik psikologi Indonesia maka Himpunan Psikologi Indonesia wajib mengundang Majelis Psikologi untuk membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dalam sebuah Rapat yang dimaksudkan untuk itu. Termasuk juga misalnya seperti pada kasus Dr. Phil, jika belum terdapat kode etik mengenai posisi Dr. Phil yang saat ini sudah tidak memiliki lisensi praktik, namun masih melakukan konseling dan memberikan saran-saran berkaitan dengan psikologis namun tidak sesui atau bertentangan dengan teori dan kaidah yang sebenarnya, maka dapat diselesaikan sesuai dengan kebijakan yang sudah diatur dalam Kode Etik Psikologi Indonesia.
Analisis Kasus berdasarkan Kode Etik APA (American Psychologycal Association) :
1.      Prinsip C: Integritas
Psikolog berusaha meningkatkan akurasi, kejujuran, dan kebenaran dalam pengajaran, ilmu pengetahuan, dan praktek psikologi. Dalam kegiatan ini psikolog tidak mecuri, menipu, atau terlibat dalam penipuan, berdalih, atau keliru dengan sengaja mengenai fakta. Psikolog berusaha untuk menepati janji mereka dan menghindari komitmen tidak jelas atau tidak bijaksana. Dalam situasi di mana penipuan mungkin secara etis dibenarkan untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan kerugian, psikolog memiliki kewajiban khusus mempertimbangkan kebutuhan, kemungkinan konsekuensi, dan tanggung jawab mereka untuk memperbaiki ketidakpercayaan atau efek berbahaya lainnya yang timbul dari penggunaan teknik tersebut.
2.      Prinsip E: Menghormati hak dan martabat orang
Psikolog menghormati martabat dan harga diri semua orang, dan hak-hak individu untuk privasi, kerahasiaan, dan self-determination. Psikolog menyadari bahwa perlindungan khusus mungkin diperlukan untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan orang atau masyarakat yang mengganggu kerentanan pengambilan keputusan otonom. Psikolog menyadari dan menghormati, individu, dan peran perbedaan budaya, termasuk yang berdasarkan usia, jenis kelamin, identitas jenis kelamin, ras, etnis, budaya, asal-usul kebangsaan, agama, orientasi seksual, cacat tubuh, bahasa, dan status sosial ekonomi dan mempertimbangkan berbagai faktor ketika bekerja dengan anggota kelompok tersebut. Psikolog mencoba untuk menghilangkan efek bias dari hal-hal tersebut, dan mereka tidak sadar atau membiarkan berpartisipasi dalam kegiatan orang lain berdasarkan prasangka tersebut.
·         Berdasarkan prinsip umum yang terdapat dalam Kode Etik APA, telah disebutkan bahwa seorang psikolog harus menjunjung tinggi nilai kejujuran serta tanggung jawab terhadap pekerjaan, klien maupun masyarakat secara luas, sehingga jika dikaitkan dengan kasus Dr. Phil tersebut, Dr. Phil telah melanggar Kode Etik, dimana ia telah mencemarkan nama baik klien (Britney) dengan memberikan informasi kepada publik yang belum tentu benar dan tanpa izin pihak yang bersangkutan. Sebagai seorang yang professional seharusnya ia tidak melakukan hal tersebut. Dan lagi ia juga masih memberikan konseling dan saran-saran terhadap permasalahan masyarakat dimana advice yang ia berikan ternyata malah tidak sesuai dengan yang seharusnya (lihat juga pada poin 5.04 tentang Periklanan dan Laporan Publik Lainnya, Media Presentasi). Ia juga memberikan terapi dan  diagnosis terhadap penderita gangguan mental, dengan kata lain membuka praktik, meskipun ia gagal untuk memperbarui izin praktiknya.
·         Dalam kode etik APA sudah diatur secara tegas mengenai kasus seperti pada kasus Dr. Phil ini, seperti yang ada pada Etika Standar APA, bagaimana meyelesaikan permasalahan etika psikolog, dan untuk kasus-kasus pelaggaran  tertentu langsung dapat dirujuk pada pihak yang berwenang, seperti misalnya jika kasus lisensi praktik tersebut diatas ternyata terbukti benar.
3.      Poin 2, Kompetensi
2.01, Batas Kompetensi: (a)Psikolog memberikan jasa, mengajar, dan melakukan penelitian dengan populasi dan di daerah hanya dalam batas kompetensi mereka, berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman diawasi, konsultasi, studi, atau profesional pengalaman. (d) Ketika psikolog diminta untuk memberikan layanan kepada individu untuk siapa yang sesuai pelayanan kesehatan mental tidak tersedia dan yang psikolog belum memperoleh kompetensi yang diperlukan, psikolog dengan erat terkait pelatihan sebelumnya atau pengalaman dapat memberikan layanan tersebut untuk memastikan bahwa layanan tidak ditolak jika mereka membuat upaya yang layak untuk mendapatkan kompetensi yang dibutuhkan dengan menggunakan penelitian yang relevan, pelatihan, konsultasi, atau belajar.
·         Pada poin 2, 2.01 dalam APA, juga dibahas mengenai batas kompetensi psikolog, dimana dalam memberikan jasa, penelitian termasuk juga layanan psikologi, harus sesuai dengan kompetensi yang ia miliki dan sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam Kode Etik Psikolog. Sehingga tidak seharusnya Dr. Phil masih membuka praktik dan memberikan layanan psikologi setelah izin praktiknya dicabut.  Karena apa yang ia tangani bersangkutan dengan diri dan hidup seseorang, sehingga seharusnya ia lebih memikirkan dampak dari apa yang ia kerjakan tersebut serta lebih bertanggung jawab. Mengenai kompetensi juga diatur pada poin 2.03 dan 2.04.
·         Pada poin 2.06 juga diterangkan mengenai pribadi dan masalah konflik. Dan pada kasus Dr. Phil ini seharusnya ia lebih menahan diri untuk memulai ataupun segera menghentikan terapi yang ia lakukan pada kliennya, ketika ia mulai menyadari adanya perasaan khusus terhadap kliennya, atau ia juga bisa memilih untuk mentransfer kliennya tersebut pada psikolog lain yan sesuai berkompeten dalam permasalahan kliennya tersebut.
4.      Poin 3, Hubungan Manusia, khususnya pada Poin 3.05, dijelaskan mengenai multiple hubungan. Yang dimaksud dengan multiple hubungan disini terdapat beberapa defisini, salah satunya yaitu hubungan beberapa terjadi ketika seorang psikolog adalah dalam peran profesional dengan seseorang dan pada saat yang sama adalah peran lain dengan orang yang sama. Seperti pada kasus Dr. Phil dengan klien terapinya yang telah disebutkan sebelumnya.
5.      Poin 4, Privasi dan Kerahasiaan, khususnya poin 4.06, Konsultasi. Ketika konsultasi dengan rekan kerja, (1) psikolog tidak mengungkapkan informasi rahasia yang cukup dapat mengakibatkan identifikasi klien / pasien, peserta penelitian, atau orang lain atau organisasi dengan siapa mereka memiliki hubungan rahasia kecuali jika mereka telah memperoleh persetujuan dari orang atau organisasi atau pengungkapan tidak dapat dihindari, dan (2) mereka mengungkapkan informasi hanya sejauh yang diperlukan untuk mencapai tujuan konsultasi. (Lihat juga Standar 4.01, Menjaga Kerahasiaan.)
·         Dalam poin tersebut sudah jelas mengenai bagaimana seorang psikolog harus menjaga kerahasiaan dan informasi mengenai kliennya. Meskipun Britney tidak secara langsung klien dari Dr. Phil, namun ia masih saja mempublikasikan informasi yang belum tentu benar mengenai kesehatan mental Britney dan tanpa seizin pihak yang bersangkutan. Hal ini juga datur pada Poin 5 tentang Periklanan dan Laporan Publik Lainnya, khususnya poin 5,04.
6.      Poin 10.05 Seksual keintiman Dengan Terapi Lancar Klien / Pasien Psikolog tidak terlibat dalam keintiman seksual dengan klien terapi saat ini / pasien.
·         Dalam poin 10 terapi, khususnya 10.05, telah dijelaskan bahwa tidak ada keterlibatan antara terapis dengan kliennya. Sehingga sudah jelas bahwa pada tahun 1988 tersebut diatas, kasus Dr. Phil tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Psikologi APA.

Analisis Kasus berdasarkan Kode Etik EFPA (Europe Federation Psychology Assosation):
Prinsip Umum Kode Etik EFPA, yaitu
1.      Menghormati Hak Orang dan Martabat
            Psikolog menghormati martabat, hak-hak dasar dan nilai dari semua orang. Mereka menghormati hak-hak individu untuk privasi, kerahasiaan, penentuan nasib sendiri dan otonomi, konsisten dengan kewajiban lain psikolog profesional dan dengan hukum.
2.      Kompetensi
            Psikolog berusaha untuk memastikan dan mempertahankan standar kompetensi yang tinggi dalam pekerjaan mereka.
3.      Tanggung Jawab
            Psikolog berusaha meningkatkan integritas dalam pengajaran, ilmu pengetahuan dan praktek psikologi.
·         Dimana berdasarkan prinsip umum tersebut diatas dijelaskan bahwa seorang psikolog wajib untuk menjaga privasi, kerahasiaan informasi termasuk data menegai kliennya. Selain itu juga bekerja dan memberikan layanan psikologi pada publik sesuia dengan kompetensi yang dimiliki dan bertanggung jawab terhadap praktik psikologi yang dilakukannya. Tidak berbeda jika dikaitkan dengan kode etik psikologi Indonesia maupun APA,  berdasarkan EFPA pun, kasus Dr. Phil ini termasuk pelanggaran Kode Etik Psikologi. Dimana ia melakukan praktik meskipun tidak memiliki izin lisensi praktik, dimana itu berarti ia juga memberikan layanan psikologi yang tidak sesuai dengan kompetensinya (lihat juga poin 2, mengenai Kompetensi dan Batas kompetensi) dan tidak berlaku professional dan tidak bertanggung jawab pada pekerjaan yang ia jalani. Termasuk juga dengan mempublikasikan data tentang klien dan memiliki hubungan khusus atau bisa juga disebut dengan perselingkuhan dengan kliennya sendiri.
·         Hal tersebut diatas didukung juga dengan pernyataan pada Kode Etik EFPA, yaitu  a. Perilaku profesional Psikolog harus dipertimbangkan dalam peran profesionalitasnya. 
b. Ketidakmerataan pengetahuan dan kekuasaan selalu mempengaruhi hubungan profesional psikolog dengan klien.
c. Semakin besar kesenjangan dalam hubungan profesional dan ketergantungan yang lebih besar dari klien, yang lebih berat adalah tanggung jawab psikolog profesional.”
·         Pada poin 3 dan 4, tentang tanggung jawab dan integritas, dimana seorang psikolog wajib bertanggung jawab dan jujur terhadap keakurasian dalam mewakili kualifikasi yang relevan, pendidikan, pengalaman, kompetensi dan afiliasi. Serta akurasi dalam merepresentasikan informasi, dan tanggung jawab untuk mengakui dan tidak untuk menekan alternatif hipotesis, bukti atau penjelasan. 

Kesimpulan
          Berdasarkan analisis di atas, kasus yang tedapat pada artikel termasuk pelanggaran kode etik psikologi. Dimana seorang   psikolog sudah seharusnya bersikap professional dan  bekerja sesuai dengan kompetensinya serta sesuai dengan etika yang sudah ada demi kebaikan bersama, dirinya sendiri dan masyarakat. kasus-kasus semacam itu bisa dijadikan contoh bagi psikolog lain termasuk calon psikolog untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, serta bagi masyakat agar lebih berhati-hati terhadap jasa-jasa yang ada di masyakat (terutama berkaitan dengan jasa psikologi), untuk lebih memastikan apakah pihak jasa yang mereka gunakan sudah mendapat ijin lisensi praktrek atau belum. Semoga bermanfaat ^^,


DAFTAR PUSTAKA

Y      Kode Etik Psikologi Indonesia/HIMPSI (http://www.himpsi.com/)
Y      Materi Mata Kuliah Kode Etik APA dasn EFPA/Tugas Presentasi/Dosen:Bu Faizah/ Semester 6/2011

1 komentar:

  1. thanks ya buat infonya, sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas :)

    BalasHapus